Artikel
Pembagian Dana Bantuan Program Sembako Termin II
Pembagian Dana Bantuan Program Sembako Termin II
Sesuai surat dari Kecamatan Dawan tanggal 24 Februari 2022 nomor 005/51/KCD//2022 perihal Pembagian Dana Bantuan Program Sembako Termin II dimana Pemerintah Desa Dawan Kaler diminta untuk membantu petugas dalam pembagian dana bantuan sembako di Desa. Untuk nama-nama penerima bantuan sudah di tentukan oleh Kementrian Sosial Republik Indonesia melalui Pos Indonesia (Persero)
Dengan Jumlah penerima Bantuan Program Sembako Termin II sebanyak 64 Orang