Menindaklanjuti surat edaran Gubernur Bali Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali, Keputusan Bersama Gubernur Bali dan Bendesa Agung Majelis Desa Adat Nomor 472/660/PHA/DPMA dan Nomor 003/SKB/MDAProv-Bali/II/2021 tentang Pembentukan Satuan Tugas Gotong Royong Penanganan Covid-19 Berbasis Desa Adat Di Bali serta Surat Edaran Bupati Klungkung Nomor 441/149/BPBDD tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro Berbasis Desa/Kelurahan/Desa Adat dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Klungkung. Maka pada hari Selasa tanggal 9 Pebruari 2021 bertempat di Ruang Rapat Kantor Perbekel Desa Dawan Kaler telah dilaksanakan kegiatan Rapat Pembahasan Pembentukan Satuan Tugas Gotong Royong Penanganan Covid-19. Dalam kegiatan tersebut Bapak Perbekel di damping oleh Bapak Ketua BPD dan Ketua LPM, serta di hadiri oleh perwakilan Bendesa dan Perangkat Desa