Sesuai surat dari Kecamatan Dawan tanggal 29 Januari 2021 Nomor 140/40/CD/2021 perihal Pembinaan Administrasi Pemerintahan Desa berkenaan dengan telah terevaluasinya RAPB Desa tahun 2021 sesuai dengan bunyi pasal 20 Permendagri 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa bahwa Bupati menerbitkan surat hasil klarifikasi yang berisi sudah sesuai/bertentangan dengan peraturan perundang undangan maka pada hari Rabu tanggal 10 Pebruari 2021 bertempat di Kantor Desa Dawan Kaler telah dilaksanakan kegiatan Klarifikasi sekaligus Pembinaan Administrasi Pemerintahan Desa oleh Tim Evaluasi RAPB Desa dan Klarifikasi Perdes APBDesa