Dalam rangka menindaklanjuti surat dari Dinas Pemberdayaan dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Klungkung Nomor 005/0971/DPMDPPKB/2020 perihal Ketahanan Berbasis Klompok /Poktan di Kampung KB Percontohan Desa Dawan Kaler pada hari kamis tanggal 13 agustus tahun 2020 bertempat di Ruang Rapat Kantor Perbekel Desa Dawan Kaler yang sebagai unsur undangan adalah OPD terkait 3 orang, Unsur desa 5 orang, unsur Poktan 10 orang, PKB/PLKB 2 orang dengan narasumber dari kementerian Agama wilayah klungkung