Dalam rangka penanganan covid-19 di Desa Dawan Kaler, pada hari ini Minggu tanggal 7 Juni tahun 2020 bertempat di Rumah Ni Wayan Sri Artini, Pihak Gugus Tugas Kabupaten Klungkung melaksanakan penjemputan terhadap Ni Wayan Sri Artini (dusun Pasekan Desa Dawan Kaler) yang positf covid-19 untuk dikarantina di Rumah Sakit Kabupaten Klungkung.