Dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang pemotongan, Penyetoran dan pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa, pada hari ini Jumat tanggal 26 Juni 2020 bertempat di Kantor BPJS Kabupaten Klungkung, Kasi Kesejahteraan Desa Dawan Kaler mengikuti kegiatan Rekonsiliasi Data Kepersetaan BPJS Kesehatan Perbekel, Perangkat Desa .