Senin, 30 Desember 2024
Kegiatan Musyawarah Desa
Sesuai surat dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Dawan Kaler Nomor: 17/XII/BPD/2024 tanggal 28 Desember 2024 Prihal Musyawarah Desa Dawan Kaler, maka pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Dawan Kaler telah dilaksanakan kegiatan tersebut di atas dengan pembahasan :
1. Penetapan Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2025 yang sudah dievaluasi oleh Bupati melalui Camat
2. Penetapan Penerima BLT DD TA 2025
3. Penetapan Nama Kader Posyandu ILP ( Integrasi Layanan Primer ) sebanyak 10 orang untuk setiap Banjar
4. Penetapan jadwal Rute/Lokasi kebersihan, dan teknis lainya yang berkaitan dengan penerapan TPS3R di Desa Dawan Kaler.