Dengan terbitnya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali Dan Keputusan Bersama Gubernur Bali Dan Bendesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali Nomor 472/660/PHA/DPMA dan Nomor 003/SKB/MDAProv-Bali/II/2021 tentang Pembentukan Satuan Tugas Gotong Royong Penanganan Covid-19 Berbasis Desa Adat Di Bali maka pada hari Rabu tanggal 10 Pebruari 2021 Bapak Perbekel Mengikuti Rapat melalui aplikasi Zoom Meeting.