Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 31 Permendagri 114 tentang pedoman pembangunan Desa, pada hari ini, Sabtu tanggal 20 Juni 2020 bertempat di Ruang Rapat Kantor Perbekel Desa Dawan Kaler, Badan Permusyawaratan Desa Dawan Kaler melaksanakan kegiatan Musdes dengan agenda Pencermatan RPJMDesa, Pembentukan Tim Verifikasi Kegiatan Tahun 2021, yang dihadiri oleh Perbekel dan Perangkat Desa, Ketua LPM, Yowana Gema Santi, Babinkamtibmas, Babinsa, dll