DAWAN KALER - Sesuai dengan arahan Pemerintah Kabupaten dalam rangka penanganan dan penanggulangan pandemi covid-19 di Desa maka Pemerintah Desa harus menyesuaikan kebutuhan dan juga penganggaran di dalam dokumen APBDes. Kebutuhan ini harus disesuaikan dengan kondisi riil dan kemampuan keuangan desa. Dalam penyusunan perubahan APBDes ini pemerintah desa harus memperhatikan ketentuan ketentuan yang telah ditetapkan dengan peraturan perundangan yang ada baik oleh Bupati, Gubernur maupun Menteri dan juga Presiden.
Dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 di Desa Dawan Kaler, Pemerintah Desa Dawan Kaler memutuskan untuk mengambil beberapa langkah dan tindakan dengan memanfaatkan segala potensi yang ada baik potensi kelembagaan maupun potensi penganggarannya. Oleh karena APBDes Tahun Anggaran 2020 yang telah ditetapkan di bulan Desember 2019 harus diubah lebih awal. Dikatakan dirubah lebih awal karena perubahan ini mendahului siklus perencanaan/penganggaran desa yang biasanya dirubah semester kedua tahun berjalan.
Perubahan APBDes ini detetapkan dengan Peraturan Desa Dawan Kaler 8 Tahun 2020 tanggal 2 Juni 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020, sebagaimana siklus ditahun sebelum-sebelumnya perubahan ini juga harus didahului dengan perubahan RKPDes dan diikuti dengan Perubahan Penjabaran APBDes Tahun 2020.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Dawan Kaler Tahun Anggaran 2020 dengan rincian sebagai berikut :
Unduh Lampiran:
Perdes No. 8 Tahun 2020