Dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 di Desa Dawan Kaler, pada hari ini Minggu tanggal 5 April tahun 2020, terkait penetapan status tanggap darurat yang dikeluarkan oleh Bupati Klungkung,bertempat di areal Pasar Desa Dawan Kaler, Bapak Perbekel Desa Dawan Kaler melaksanakan himbauan kepada Pedagang/pelaku usaha yang ada di Desa Dawan Kaler tentang Pembatasan jam/waktu dan kegiatan di Desa Dawan Kaler.