sesuai surat dari Pemerintah Kecamatan Dawan Nomor 140/290/CD-PM/2021 tanggal 6 Desember 2021 tentang jadwal evaluasi RAPBDesa tahun anggaran 2022. Bahwasannya Desa Dawan Kaler diwajibkan untuk menyetor / menyampaikan rancangan APBDesa tahun 2022 beserta penjabarannya yang sudah disepakati oleh Perbekel dan BPD sebelum tgl 13 Desember 2021. oleh karen itu maka pada hari sabtu tanggal 11 Desember 2021 bertempat di ruang rapat Kantor Perbekel Desa Dawan Kaler telah dilaksanakan kegiatan rapat Pembahasan Rancangan Perubahan RKP dan Rancangan APBDesa tahun 2022