Menindaklanjuti surat edaran Gubernur Bali Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali, Keputusan Bersama Gubernur Bali dan Bendesa Agung Majelis Desa Adat Nomor 472/660/PHA/DPMA dan Nomor 003/SKB/MDAProv-Bali/II/2021 tentang Pembentukan Satuan Tugas Gotong Royong Penanganan Covid-19 Berbasis Desa Adat Di Bali serta Surat Edaran Bupati Klungkung Nomor 441/149/BPBDD tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro Berbasis Desa/Kelurahan/Desa Adat dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Klungkung. Maka pada hari Selasa tanggal 9 Pebruari 2021 bertempat di Ruang Rapat Kantor Perbekel Desa Dawan Kaler telah dilaksanakan kegiatan Rapat Pembahasan Pembentukan Satuan Tugas Gotong Royong Penanganan Covid-19. Dalam kegiatan tersebut Bapak Perbekel di damping oleh Bapak Ketua BPD dan Ketua LPM, serta di hadiri oleh perwakilan Bendesa dan Perangkat Desa
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini. Gunakan bahasa yang santun dan komentar baru terbit setelah disetujui Admin.